Lagi Transaksi di Rumah Temannya, Bandar Sabu Digerebek

Lagi Transaksi di Rumah Temannya, Bandar Sabu Digerebek
Lagi Transaksi di Rumah Temannya, Bandar Sabu Digerebek (Foto : )
Lagi transaksi di rumah temannya di Kecamatan Moyo Hilir, Nusa Tenggara Barat, bandar sabu digerebek polisi.
newsplus.antvklik.com
- Rumah yang berlokasi di RT 07 RW 003 Dusun Karang Orong, Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa Nusa, Tenggara Barat, digerebek tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa.Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah itu dijadikan tempat transaksi oleh seorang pria bandar narkoba berinisial nama RM. Ia adalah teman dari pemilik rumah tersebut berinisial RF.Saat disergap, RM yang tengah menunggu pelanggannya, tidak melakukan upaya perlawanan terhadap polisi yang meringkusnya.Selanjutnya, petugas menggeledah seluruh ruangan, dan dari salah satu kamar, ditemukan 2 paket besar narkoba jenis sabu, alat hisap bong berikut perlengkapannya.Selain itu, ada buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp5.380.000 serta sebilah senjata tajam. “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka RM dan barang buktinya telah kita amankan di Mako Polres Sumbawa,” kata Kepala Kepolisian Resort Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio.Tunggul menambahkan, RM kini berada di tahanan Markas Komando Kepolisian Resort Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif, guna membongkar jaringan narkoba RM.RM dijerat polisi dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara. “Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”  pungkasnya.