KPU Usulkan Perubahan Syarat Usia KPPS Pada Pilkada Serentak 2020

KPU Usulkan Perubahan Syarat Usia KPPS Pada Pilkada Serentak 2020
KPU Usulkan Perubahan Syarat Usia KPPS Pada Pilkada Serentak 2020 (Foto : )
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan perubahan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun bagi petugas KPPS, PPS dan PPK pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Seperti dilansir dari Vivanews, pembatasan ini berdasarkan pengalaman pemilu serentak 2019 lalu yang memakan banyak korban petugas KPPS meninggal dunia."Kita membatasi usia dari 17 tahun sampai 60 tahun. Ini untuk mengantisipasi tidak ada lagi korban seperti kemarin," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Selasa (5/11/2019).Menurut Ilham, rencana pembatasan usia petugas KPPS ini juga telah dibahas bersama Komisi II DPR, Meskipun ia mengakui masih ada keberatan dari DPR terkait usia petugas KPPS."Kemarin di Komisi II, tapi belum final. Komisi II juga ada yang keberatan bahwa tidak ada jaminan kalau kemudian usia petugas KPPS dibatasi 17-60 tidak ada korban," ujarnya.Tak hanya itu, KPU akan menggandeng Dinas Kesehatan masing masing daerah tempat pilkada serentak digelar. Cara ini sebagai langkah antisipasi untuk memeriksa kesehatan para petugas saat menjalankan tugas di pilkada serentak 2020 mendatang."Misalnya satu kelurahan satu orang (petugas medis), kemudian standby di situ. Kalau ada apa-apa bisa dibantu. Selain medical check up pada saat perekrutan," ujarnya.Meninggalnya ratusan petugas KPSS di Pemilu 2019 menjadi sorotan. Dari data Kementerian Kesehatan per Mei 2019, korban meninggal 527 jiwa.
Sumber: Vivanews