KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Sebuah Rumah di Jaksel

Komisi 3 DPR Apresiasi KPK Sukses Tangkap Nurhadi dan Menantunya
Komisi 3 DPR Apresiasi KPK Sukses Tangkap Nurhadi dan Menantunya (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tangkap eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono kemarin. Keduanya sempat buron selama 4 bulan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolongo mengatakan, penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky berlangsung pada Senin (1/6/2020) malam."Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi, seperti dilansir Vivanews.Menurut Nawawi, Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan."Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," katanya.Sebelumnya, KPK telah memasukkan nama Nurhadi dan menantunya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat perintah penangkapan untuk mantan Sekretaris MA itu sudah dikeluarkan sejak 13 Februari 2020.N
amun pada 11 Mei 2020 lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi Nurhadi sering menukarkan uang dollar miliknya di dua tempat penukaran uang atau money changer di Jakarta. Menurut Boyamin, Nurhadi rutin menukarkan uang dollar-nya seminggu tiga kali. Setiap minggunya, ia bisa menukarkan uang hingga mencapai Rp3 miliar. 
Namun menurut Boyamin, bukan Nurhadi sendiri yang menukarkan uang. Kegiatan ini dilakukan menantunya Rezky Herbiyono yang juga menjadi buron KPK atas kasus yang sama. Dalam kasus gratifikasi dan suap di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiono dan  Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.  Dengan penangkapan ini, maka tinggal Hiendra yang masih buron.Vivanews