KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Foto : )
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam, diperpanjang masa penahanannya oleh tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT. Angkasa Pura II yakni PT Angkasa Pura Propertindo tersebut.Seperti dilansir dari Vivanews, Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (30/10/2019) besok."Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," katanya.Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.Suap ini bertujuan agar Andra mengupayakan PT. INTI menggarap proyek Semi Baggage Handling Sistem (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT. Angkasa Pura II.Tak hanya proyek BHS, pada 2019, PT. INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) lainnya seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.PT. INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 Miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra. 
Sumber: Vivanews