KPAI: Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Malang Adalah Kejahatan Luar Biasa

PENGANIAYA BALITA DITANGKAP
PENGANIAYA BALITA DITANGKAP (Foto : )
Seorang ayah tiri  asal Malang  tega menganiaya balita yang masih berusia tiga tahun, bernama Agnes Arnelita dengan cara keji, hingga korban meninggal dunia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, kejahatan yang dilakukan ayah tiri terhadap balita umur tiga tahun di Malang, Jawa Timur, merupakan kejahatan luar biasa, sehingga polisi harus tegas tanpa memberi toleransi terhadap pelaku.Peristiwa malang ini terjadi bermula ketika ayah tiri korban sempat berbohong, tentang penyebab kematian korban. Korban, Agnes dikatakan meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi diketahui bahwa pelaku, menganiaya korban dengan cara menginjak perut dan punggung korban. Kemudian dengan alasan korban menggigil dan sesak nafas,  pelaku memberi korban minyak angin dan menghangatkan tubuh korban dengan kompor.Hal ini dikuatkan dengan hasil otopsi, bahwa kematian korban dikarenakan adanya tekanan kuat pada lambung yang menyebabkan pendarahan. Selain itu, ditemukan juga luka pada bagian wajah, luka bakar di bagian kaki dan lebam  lainnya, dibagian tubuh korban.Dari pengakuan tersangka mengaku, dirinya  kesal karena korban buang air besar, tidak pada tempatnya. Hal ini disebut jadi pemicu emosi pelaku penganiayaan.Sementara itu, tersangka mengaku memang kerap mencubit korban di bagian tangan dan paha korban. Sehari-harinya korban sendiri tinggal bersama neneknya, di Tajinan Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban tengah pulang ke rumah ibunya, di perumahan Tlogowaru Indah, dan saat itu, ibu korban sendiri masih pergi bekerja.Kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian, tak kurang dari satu kali 24 jam. Sebelumnya polisi telah menandatangani lokasi penganiayaan sadis itu di Perum Tlogowaru Indah, Tlogowaru, Kota Malang.Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa. Meskipun itu hanya kejahatan sifatnya psikis oleh orang tua terhadap anak, tidak boleh ada kata damai maupun toleransi.“Dan pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka harus ditambah dari seperti tiga dari pidana pokok meskipun itu ayah tiri, karena sifatnya sebagai orangtua maupun ayah tiri harus melindungi terhadap anak,” terang Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait.KPAI berharap, tidak ada alasan untuk meringankan pelaku penganiayaan balita oleh ayah tirinya hingga tewas ini harus dipidana setinggi tingginya.
Edy Cahyono | Malang, Jawa Timur