Korupsi, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya Ditahan Kejati NTT

KORUPSI KACAB NTT
KORUPSI KACAB NTT (Foto : )
Mantan Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya, Didakus Leba alias Adi Leba, oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kredit macet pada Bank NTT cabang Surabaya, hingga mengakibatklan kerugian negara sebesar Rp127 miliar.
Penetapan Didakus Leba sebagai tersangka, setelah Kejati NTT mengantongi 2 alat bukti, dan tersangka langsung menjalani penahanan.Didakus Leba alias Adi Leba, dengan menggunakan rompi orange milik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, digiring keluar dari ruang tindak pidana khusus Kejati NTT, dengan pengawalan tim jaksa, menuju ke mobil tahanan Kejati NTT, guna menjalani penahan, usai ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan kredit macet pada Bank NTT cabang Surabaya.Penetapan Didakus Leba sebagai tersangka, dan langsung ditahan sebagai tahanan jaksa, setelah penyelidikian dan pihak Kejati NTT mengantongi dua alat bukti,Kepala Kekasaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan, Didakus Leba saat dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai kepala cabang Bank NTT cabang Surabaya.Pihak Kejati sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan didakus leba sebagai tersangka.Semalam juga tim jaksa telah menyita 2 apartemen di Seraton Hotel Surabaya, sebuah mobil Land Cruizer serta 37 sertifikat asli aset tanah, namun Kejati NTT Yulianto tidak memberi keteranagan kepemilikan aset yang disita semalam, dengan asalan menjadi materi penyelidikan, hingga belom bisa untuk dipublikasikan.Dalam dugaan kasus korupsi kredit macet pava Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 silam, pihak Kejati NTT telah menahanan 5 orang tersangka, salah satunya mantan Kepala Cabang Bank NTT cabang Surabaya, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan debitur. Frits Floris | Kupang, Nusa Tenggara Timur