Korban Keracunan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara Bertambah

OBAT PALSU 2
OBAT PALSU 2 (Foto : )
Korban keracunan obat setelah Novi Sriwahyuni, seorang ibu hamil yang diberi obat kadaluarsa oleh pihak Puskesmas Kamal Muara, terus bertambah.
newsplus.antvklik.com-
Korban melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara lantaran mengalami mual dan pusing-pusing setelah meminum obat vitamin yang diberikan petugas Puskesmas Kamal Muara.Setelah Novi Sri Wahyuni, seorang pasien Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara yang menjadi korban obat vitamin kadaluarsa, kian bertambah.Winda Dwi Lestari seorang ibu hamil turut menjadi korban obat kedaluwarsa di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara bertambah.Kini suami dari Winda Dwi Lestari, korban ibu hamil yang mengkonsumsi obat kedaluwarsa yang diberikan pihak Puskesmas Kamal Muara melaporkan kejadian ini ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.Dengan didampingi kuasa hukumnya, suami korban melapor sambil membawa sejumlah obat yang dikonsumsi istrinya. Dalam kemasan tertera masa kedaluwarsa  obat pada bulan april 2019 padahal ia beserta istrinya cek kehamilan pada bulan juli 2019.“Usai meminum obat vitamin yang diduga kadaluarsa, Winda Dwi Lestari mengalami mual dan pusing. Bahkan istri saya juga  merasa lemas dan muntah-muntah. Ciri-cirinya menurut mirip seperti kasus Novi Sri Wahyuni, seorang pasien puskesmas yang pertama mengalami kondisi kesehatannya lemas, pusing, dan mual sampai muntah-muntah,” tutur suami korban, Hendi Wijaya.Winda Dwi Lestari tercatat pada bulan Juni lalu sempat mengecek kesehatan janinnya di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Dan diberi obat vitamin b-6, oleh pihak Puskesmas Kamal.Muara.“Nah, usai minum obat itu, kondisi Winda Dwi Lestari mengalami hal serupa seperti yang dialami Novi Sri Wahyuni pusing, mual, lemas dan muntah-muntah,” terang suami korban, Hendi Wijaya.Kondisi ini membuat suami korban kesal lantaran khawatir terjadi gangguan kesehatan pada istri dan bayi yang dikandungnya. Hingga akhirnya suami korban dengan didampingi kuasa hukumnya melapor ke kantor Polisi lantaran dugaan tindakan pihak Puskesmas Kamal Muara yang dianggap lalai.“Bukti-bukti sejumlah obat yang pernah diminum istri saya bawa juga. Dan ternyata obat vitamin itu telah telah lewat batas masa waktunya atau obat tersebut sudah kedaluarsa,di obat itu tertera  masa kadaluarsa sampai bulan april 2019. Padahal istrinya mulai berobat pada bulan juli 2019,” jelas kuasa hukum korban, Pius Situmorang.Sementara pihak Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara hingga kini baru memanggil korban Novi Sri Wahyuni yang membuat laporan kasusnya (15/8/2019). Novi Zakaria | Jakarta