Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Depok, Ditangkap Polisi

Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Depok, Ditangkap Polisi
Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Depok, Ditangkap Polisi (Foto : )
Unit Reskrim Polsek Cimanggis, Depok, meringkus tiga dari enam pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Depok, Kamis (22/8/2019), yang beraksi dengan clurit dan senjata tajam lainnya. 
newsplus.antvklik.com
- Para pelaku di antaranya Ridwan (25), Tian (22) dan AA (17) diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dari pengakuan para pelaku, diketahui komplotan mereka sudah tiga kali beraksi di Cimanggis dengan korban antara lain pedagang nasi goreng, pedagang air galon dan seorang mahasiswa.Ridwan yang berperan sebagai eksekutor yang membacok para korban mengatakan, awal mula dirinya menjadi bandit lantaran diajak rekannya saat sedang mabuk.Ridwan yang ketagihan menenggak minuman keras pun langsung dibekali celurit oleh rekannya yang tidak mau sebutkan namanya.“Saya sering mabuk, ketagihan makanya butuh uang untuk beli itu (miras). Dari hasil jual HP, uangnya dibagi rata. Dipakai buat minum (miras), buat makan sehari–hari,” ucap Ridwandi Polresta Depok.Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan modus ketiga pelaku adalah berkeliling mencari orang yang lewat di tempat sepi kemudian langsung merampas telepon genggam milik korban sambil melukai dengan senjata tajam dan memukul korban.“Jadi mereka sistemnya random ya (acak). Kalau ada orang yang lewat di tempat sepi, itu lah yang jadi sasaran mereka. Mereka ini kan komplotannya ber-enam, bonceng tiga. Terus memepet korban sambil mukul atau membacok korbannya,” kata Azis.Lebih lanjut, Azis menuturkan para pelaku kemudian menjual hasil curiannya tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai satu juta rupiah.“ Hasilnya mereka bagi – bagi buat berfoya–foya,” paparnya.Hingga kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri, sementara para pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Mely Kasna | Depok | Jawa Barat