Pesawat Delay? Ini Kompensasi Yang Akan Kamu Dapatkan Kalau Hal Itu Terjadi

harga tiket pesawat domestik melonjak
harga tiket pesawat domestik melonjak (Foto : )
www.antvklik.com
-  Akhir-akhir ini kita sering banget mendengar, membaca dan melihat pemberitaan mengenai maraknya kejadian pesawat delay di indonesia. Bukan hanya delay 1 atau 2 jam saja. Bahkan ada beberapa penerbangan yang bahkan delaynya sampai lebih dari 6 jam atau bahkan penerbangan itu dibatalkan. Kalau kamu pernah mengalaminya kamu harus tahu nih guys kompensasi yang harus kamu dapatkan ketika pesawat kamu mengalami delay.Berikut ini kompensasi yang akan kamu dapat ketika mengalami pesawat delay.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

  1. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  2. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan UsahaAngkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya. Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
  3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
  4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
  6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa: