Gegara Istri, Kolonel Hendi Suhendi Resmi Dicopot Sebagai Dandim 147/Kendari

Mantan Dandim Kendari, Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari
Mantan Dandim Kendari, Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari (Foto : )
Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim (Komandan Distrik Militer) 147/Kendari, Sulawesi Tenggara. Pencopotan jabatannya, gegara unggahan fitnah istrinya di media sosial
terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam.
Upacara pencopotan Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi sebagai Dandim 147/Kendari Sulawesi Tenggara digelar di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).Acara sekaligus Sertijab (Serah Terima Jabatan) Dandim 147/Kendari,  dipimpin oleh Danrem 143/Halu Oleo Kolonel (Inf) TNI Yustinus Nono Yulianto.Kolonel (Inf) TNI Alamsyah menempati jabatan sebagai Komandan Distrik Militer147/Kendari yang baru. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Dandim Kolaka dan Kasrem 143 Halu Oleo.Usai upacara, Irma Zulkifli Nasution, istri Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi terlihat kedua matanya berlinang menyimpan kesedihan akibat ulahnya, saat berjabat tangan dengan sejumlah pejabat militer yang hadir dalam acara tersebut.  Jabatan Dandim 147/Kendari Dicopot Gegara Unggahan Istri Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya gegara ulah istrinya bernama Irma Zulkifli Nasution, menyebar ujaran kebencian dan fitnah terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto, melalui akun media sosial milik Irma.Kolonel Hendi dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.“Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan," kata Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi.Selanjutnya, Kolonel (Kav) TNI Hendi Suhendi akan menjalani penahanan di Denpom Kendari selama 14 hari kedepan. Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara