KH Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksin Measles Rubella Boleh Digunakan

Measles Rubell darurat
Measles Rubell darurat (Foto : )
Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif  KH Ma'ruf  mengatakan vaksin measles rubella memang tidak halal. Namun vaksin tersebut boleh digunakan  karena hingga kini belum ada material penggantinya yang bersifat halal.Ma'ruf amin menjelaskan,  fatwa  halal  penggunaan vaksin measles rubella masih belum tersosialisasi.  Vaksin tersebut masih boleh digunakan  lantaran kebutuhan vaksin tersebut yang bersifat darurat untuk segera digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 33 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi .Bakal Cawapres pendamping Jokowi ini juga mewajibkan masyarakat Indonesia untuk melakukan imunisasi. Tujuannya agar generasi muda tidak terkena penyakit yang membahayakan .Perusahaan farmasi Bio Farma masih mencari material halal pengganti vaksin tersebut. Namun  material  pengganti sulit dicari untuk mencegah  penyakit rubela setidaknya hingga tahun 2024 mendatang.Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan distribusi vaksin rubella menyatakan hingga saat ini cakupan vaksin baru sekitar 59 persen dari target 90 persen.Kemenkes berencana melakukan sosialisasi bersama dengan MUI  untuk memberikan vaksin rubella ke daerah-daerah lain yang masih rendah pengetahuan mengenai vaksin tersebut. laporan Saiful Anwar