Ketua Umum PKB Cak Imin Mangkir Dari Panggilan KPK

KPK
KPK (Foto : )
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan KPK hari ini, Selasa (19/11/2019). Muhaimin rencananya akan diperiksa, dalam proyek infrastruktur PUPR, tahun 2016. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi, soal ketidakhadiran Muhaimin Iskandar.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha. Kasusnya berupa penerimaan hadiah pada proyek PUPR tahun 2016."Saksi yang tidak hadir adalah Muhaimin Iskandar, ini adalah anggota DPR Fraksi PKB. saksi untuk HA,  terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di proyek kementerian pupr tahun 2016,"  terang Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.Pernyataan ini disampaikan Yuyuk di gedung KPK malam tadi. Yuyuk juga mengaku, hingga saat ini tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadiran Muhaimin Iskandar. KPK mengaku akan menjadwal ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar."Penyidik memiliki alasan untuk memanggil seseorang menjadi saksi, kita bisa saja mengaitkan itu, tapi saya rasa lebih tepat menghadirkan saksi sesuai keperluan," jelas Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.Perkara ini melibatkan Direktur PT Jeco Group  Hong Artha, yang menyuap kepala BPJN IX Maluku, Amran Mustari. Uang suap diberikan Hong Artha sebesar Rp10,6 miliar.Uang suap juga diberikan kepada anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu sebesar Rp1 miliar.Terkait kasus ini KPK juga sedang mendalami aliran dana dari mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainudin ke sejumlah kolega di DPR RI. Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar, terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Cendono Mulian-Anto | Jakarta