Ketua MUI Jateng: Jangan Ada Lagi Penolakan Terhadap Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

MUI
MUI (Foto : )
M
ajelis Ulama Indonesia 
(MUI), Jawa Tengah  menyesalkan adanya penolakan terhadap pemakaman jenazah korban  COVID-19, sembilan yang didasarkan atas pengetahuan yang salah dan tidak  memiliki  dasar hukum  syar’i dan  kedokteran. Prosedur penanganan jenazah korban COVID-19   sudah  sesuai syariat agama, kesehatan dan   dipastkan tidak akan menularkan virus, oleh karena itu MUI menghimbau agar tidak ada lagi penolakan terhadap pemakaman jenasah korban COVID-19.Majelis Ulama Indonesia (MUI)   Jawa Tengah  menyesalkan,  masih adanya sekelompok  masyarakat yang menolak pemakaman  jenazah penderita COVID-19 . Ketua MUI jawa tengah, Kyai Haji  Ahmad Darodji menyatakan, hal tersebut pada keterangan pers menyikapi adanya  penolakan  pemakaman jenazah korban COVID-19, di  sebuah daerah di Jawa Tengah.Dalam keterangan pers  ini,  juga dihadiri   unsur medis yakni  ahli Forensik dari RSUP dokter Kariadi. Menurut ahli Forensik Uva Utomo,  perlakukan terhadap jenazah penderita COVID-19, sudah melalui penelitian untuk memutus rantai penularan virus COVID-19.Penanganan mengikuti pedoman departemen kesehatan, sehingga betul-betul memperhatikan keselamatan petugas kesehatan, keluarga maupun orang di sekitar pemakaman.Ketua MUI Jawa Tengah, Kyai  Haji   Ahmad Darodji, menyatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah COVID-19b  terjadi  akibat  kurangnya edukasi di masyarakat. Menurutnya, penanganan terhadap jenazah COVID-19  sudah  sesuai dengan syariah dan unsur kesehatan.Ahmad Darodji juga menegaskan,  penolakan terhadap jenazah penderita COVID-19 bertentangan dengan ajaran agama. Sebab dalam Islam,  ada aturan untuk  memperlakukan atau merawat  jenazah, mulai  dari  harus dimandikan, dikafani, disholati, dan dibawa ke makam dan dikuburkan. Hukumnya adalah fardu kifayah, karena   itu  jika tidak ada  yang melakukan, maka seluruh  umat Islam  berdosa.