Dipecat Gegara Makan Malam Dengan Jubir BPN, Ketua KPU Kota Pariaman Legowo

kantor KPU
kantor KPU (Foto : )

Pelanggaran yang dimaksud adalah gegara menerima undangan makan malam dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandy, Dahnil Anzar Simanjuntak, DKPP pun memutuskan mencopot Abrar Azis dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Pariaman, dan putusan terkait perkara tersebut, dibacakan dalam sidang pleno DKPP, di Jakarta, Rabu kemarin.

Ada empat poin dalam putusan sidang DKPP tersebut, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Pertemuan Abrar Azis, dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, terjadi pada tanggal 22 Januari 2019 lalu, di salah satu rumah makan di Kota Pariaman Sumatera Barat, saat Dahnil melakukan kunjungan ke daerah tersebut.

Atas keputusan itu, Abrar azis mengatakan menerimanya. sebab keputusan itu, bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat. "Untuk pelaksanaan pemilu, di Kota Pariaman, Insya Allah tetap berjalan lancar dan aman.

Karena selama ini, kami di KPU telah bekerja sama dengan seluruh tim," katanya. Penunjukan Ketua baru, imbuhnya, masih menunggu juklak dan juknis dari KPU RI. I Andri Saputra I Pariaman I Sumatera Barat I