Kesiapan RPH Terima Kurban Warga di Zona Merah

KESIAPAN RPH ZONA MERAH
KESIAPAN RPH ZONA MERAH (Foto : )
Menyambut hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, Rumah Pemotongan Hewan PD Dharma Jaya siap menerima limpahan hewan kurban warga dari daerah zona merah Covid-19.
PD Dharma Jaya  atau RPH Cakung yang terletak di jalan Penggilingan Raya No. 25, Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur, siap menerima 200 ekor perhari atau maksimal 880 ekor penyembelihan dan pemotongan sapi kurban selama 4 hari hingga hari tasrik.Pemotongan hewan kurban di RPH Cakung  dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19.RPH Cakung menghimbau masyarakat atau DKM Mesjid yang ingin menyembelih di RPH agar mengikuti protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer yang disediakan dan menjaga jarak."SDM yang kita kerahkan tidak sebanyak tahun lalu dengan harapan physical distancing bisa dilakukan. SOP penvegahan Covid 19 kita lakukan sesuai surat edaran kepala dinas ketahanan pangan," kata Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Mohamad Adam, di kantor DP Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020).Untuk menekan jumlah pekerja dalam menangani hewan kurban,  RPH Cakung membatasi pekerja hanya 75 hingga 100 orang perharinya. Pemotongan kurban hanya dipotong hingga 4  potong karkas.Pemotongan kurban hingga dicincang menjadi ukuran satu kiloan dibatasi hanya 20 persen dari kuota per hari, dan diprioritaskan untuk lembaga/institusi."Kita menyiapkan 75 sampai 100 orang. Sekitar 170 ekor sapi sudah dititipkan, kapasitas masih vukup tersedia, customer hanya dapat daging yang dipotong empat," ujar AdamHingga saat ini sudah 170 ekor sapi kurban dititipkan oleh masyarakat dan lembaga untuk disembelih dan dipotong di RPH Cakung. Untuk penyembelihan dan pemotongan sapi dikenakan tarif bervariatif. Mulai dari Rp 750.000."Dikenakan tarif bervariatif, Rp 750.000 untuk sembelih hingga dipotong sampai 4 bagian dan Rp 1.800.000 untuk dicincang," ujar Adam.PD Dharma Jaya bakal mendatangkan 1.000 ekor sapi untuk  memenuhi kebutuhan daging kurban 1441 H di Jakarta.Kedatangan sapi kurban itu akan dilakukan secara bertahap hingga pertengahan Juli 2020.Seperti diketahui pemerintah provinsi DKI Jakarta memperbolehkan adanya pemotongan hewan kurban dalam menyambut Idul Adha 2020/1441 H yang jatuh pada hari Jumat (31/7/2020) di tengah pandemi covid-19.Namun ada hal yang dilarang soal pelaksanaan pemotongan kurban tersebut. Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan.Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif. Shandi March-Mahendra Dewanata | Jakarta