Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik (Foto : )
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli-30 September 2020 tidak naik.
Tidak naiknya tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi, maka besaran tarif tenaga listrik yang dikenakan PLN kepada mereka sama dengan periode April-Juni 2020."Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/6/2020), seperti dilansir dari Antara.“Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," sambungnya.Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA-5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 kVA-200 kVA keatas dan penerangan jalan umum, tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.Bahkan, Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik ( tariff adjustment ) setiap tiga bulan yaitu kurs, Indonesian Crude Price/ICP