Kementerian Agama Rekomendasikan Ijin FPI Diperpanjang

ilustrasi massa ormas fpi oleh vivanews
ilustrasi massa ormas fpi oleh vivanews (Foto : )
Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Disebutkan, FPI sudah memenuhi syarat permohonan ormas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis menyatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk ormas FPI.Disebutkan, FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019."Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019  sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," kata M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Setia NKRI 

Menurutnya, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.Nur Kholis menyatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina wajib untuk merangkul semuanya.“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.Ia menegaskan,  kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.