Kemenhub: Pebisnis Boleh Naik Pesawat Terbang, Tapi...

pesawat garuda di taxiway bandara soetta foto ahmad rusdy
pesawat garuda di taxiway bandara soetta foto ahmad rusdy (Foto : )
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pebisnis boleh naik pesawat terbang. Tapi ada syaratnya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pebisnis yang boleh naik pesawt terbang adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik maupun angkutan barang. Atau juga logistik yang dibutuhkan masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lainnya."Bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan lain-lain  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita, lewat keterangan tertulis, Selasa, (28/4/2020).Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari larangan transportasi, baik pribadi maupun umum.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, Presiden Joko Widodo memperkenankan pebisnis untuk naik pesawat.Namun, para pebisnis harus tetap harus mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya enggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," kata Budi Karya.
Vivanews