Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Mentransfer Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Mentransfer Dana Hibah Pilkada 100 Persen (Foto Dok. Puspen Kemendagri)
Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Mentransfer Dana Hibah Pilkada 100 Persen (Foto Dok. Puspen Kemendagri) (Foto : )
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mencairkan atau mentransfer 100 persen dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke penyelenggara pemilihan.
Sementara kepada daerah yang belum sepenuhnya mencairkan atau mentransfer dana hibah Pilkada diminta segera mentransfernya. Paling lambat, 15 Juli sudah harus ditransfer semuanya."Kemendagri mengapresiasi kepada pemda yang sudah mentransfer 100 persen dana hibah Pilkada," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plt Dirjen Polpum), Bahtiar di Jakarta, Rabu (1/7/2020).Menurut Bahtiar, mekanisme penganggaran Pilkada dari Pemda untuk Penyelenggara Pemilu dilakukan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Dari, 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah, berdasarkan laporan per hari Rabu, 1 Juli 2020, tercatat sudah 16 daerah yang telah mentransfer 100 persen dana hibah Pilkadanya seperti yang tertuang dalam NPHD dengan Bawaslu daerah."Kami mengapresiasi 16 daerah yang telah mentransfer dana hibah Pilkada kepada Bawaslu daerah. Enam belas daerah itu Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kota Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara," katanya.Sementara daerah yang telah mentransfer 100 persen dana hibah di NPHD kepada KPU, tercatat sebanyak 10 daerah. Sepuluh daerah itu adalah 1 Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kota Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir. Karena itu, Bahtiar mengimbau daerah lain yang belum 100 persen mentransfer segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, tahapan pilkada sudah dimulai. Paling lambat sebelum 15 Juli 2020, semua sudah mentransfer dana hibah pilkada seperti yang tertuang dalam NPHD."Sebelum 15 Juli pemutakhiran data semua sudah harus 100 persen, karena perlu waktu untuk beli perlengkapan," katanya.Tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, kata dia, karena bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, memerlukan dukungan alat pelindung diri untuk petugas.Di tahapan ini, protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Tentu, ini membutuhkan dukungan peralatan seperti alat pelindung diri bagi petugas pemilihan yang akan memutakhirkan data pemilih."Mendagri sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," katanya.Dalam Pasal 16 Ayat (4) Permendagri Nomor Nomor 41 Tahun 2020, kata dia, dinyatakan dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan (a) tahap kesatu paling sedikit 40% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan (b) tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.Sementara Pasal 16 Ayat (5) menyatakan alam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kotadan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan hibah."Sedangkan Pasal 16 Ayat (6) menyatakan selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 16 Ayat (7) menyatakan dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan tahap kesatu melebihi 40% sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kelebihan pencairan diperhitungkan dalam pencairantahap kedua," pungkasnya.
Sumber: Puspen Kemendagri