Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Hingga 29 Mei 2020

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Hingga 29 Mei 2020
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Hingga 29 Mei 2020 (Foto : )
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441Hijriah atau Tahun 2020 tahap 2 hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.
Kemenag mencatat, 
masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441Hijriah atau Tahun 2020 tahap 2 hingga batas penutupan, Rabu (20/5/2020). Kemenag mencatat, dari 11.537 jemaah yang belum melunasi Bipih, sebanyak 7.736 jemaah di antaranya melunasi dengan status cadangan, sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang."Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang, berlangsung mulai besok, tanggal 22-29 Mei 2020," terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis,  di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/05/2020).Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), namun belum diusulkan Kantor Wilayah Kemenag provinsi.Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU."Sampai penutupan kemarin (Rabu, 20 Mei 2020) masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," jelasnya.Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Muhajirin mengatakan proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller."Kanwil Kemenag provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," tandasnya .(*)