Kementerian Agama Perketat Penyelenggaraan Haji dan Umrah

kementerian agama
kementerian agama (Foto : )
www.antvklik.com
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Ditjen PHU Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.Kolaborasi kedua pihak disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama/PKS antara Direktur Jenderal PHU Nizar Ali dengan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/5). Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jamaah umrah dan haji, dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji."Kedepan, jika ada pengurusan umrah tanpa rekomendasi dari kemenag, agar ditolak. Benteng terakhir adalah ditjen imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting", ucap Nizar.Menurut Nizar Ali, kementerian agama tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus/Sipatuh. Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.Merah berarti, paspor belum diurus oleh PPIU/Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Kuning berarti, sedang dalam proses. dan Hijau berarti, sudah selesai paspornya."Melalui kerjasama ini, info tersebut bisa diperoleh dari ditjen imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh. Ini akan memangkas beberapa langkah manual, sehingga sangat efektif dan efisien. Jamaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem", ucap Nizar.Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jamaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jamaah, maka kepulangannya juga harus sama. Kecuali meninggal, atau alasan lain yang bisa dibenarkan."Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sangsi", ucap Nizar.Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, bahwa PKS ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah haji Indonesia yang akan ber-umrah, ataupun menunaikan ibadah haji. PKS ini mencakup 4 hal yang telah disepakati. Yaitu, Pertukaran data dan informasi, Pembangunan jaringan komunikasi, Penertiban dan perlindungan jamaah, dan Peningkatan SDM. Pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, ditjen imigrasi juga bertugas menjaga keamanan, terkait keimigrasian.Ronny juga menegaskan, komitmennya untuk membantu kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah. Menurutnya, ada 2 hal yang akan dilakukan.Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor."Jika ada permohonan paspor untuk umroh, kami harus mendapatkan penjelasan dari kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag Kab/Kota", ucap Ronny.Kedua, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan keberangkatan jamaah umrah atau haji khusus.Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, bahwa kerjasam ini menjadi bagian dari upaya kementerian agama melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK/Penyelanggara Ibadah Haji Khusus. PKS ini bertujuan sebagai landasan kedua pihak bersinergi dalam pertukaran data jamaah umrah dan haji secara elektronik, serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, PKS ini juga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap jamaah umrah dan haji melalui ketersediaan data yang konperhensif dan akuntable sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah."Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan khusus ke depan", ucap Arfi.
Kementerian Agama, Jakarta.