Kemenag, KPI dan MUI Himbau Lembaga Penyiaran Selektif Pilih Da'i Program Dakwah Ramadhan

Kemenag, KPI dan MUI Himbau Lembaga Penyiaran Selektif Pilih Da'i Program Dakwah
Kemenag, KPI dan MUI Himbau Lembaga Penyiaran Selektif Pilih Da'i Program Dakwah (Foto : )
Ramadhan 1440 Hijriah sebentar lagi tiba.  Kementerian Agama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk selektif memilih da'i pengisi program siaran dakwah.
newsplus.antvklik.com
-Himbauan Kementerian Agama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi nota kesepahaman tentang kerjasama pembinaan, pengkajian dan pengawasan program siaran dakwah di lembaga penyiaran di Gedung Mandiri Syariah, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan latar belakang munculnya nota kesepahaman ini dikarenakan keresahan bersama antara Kementerian Agama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait apakah da’i yang berdakwah di media massa pada Ramadhan 1440 Hijriah atau tahun ini, sudah memenuhi syarat atau belum.Dijelaskan Nuning, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembinaan kajian program dakwah di lembaga penyiaran, KPI berharap agar seluruh lembaga penyiaran memproduksi minimal 1 program dakwah, dengan menyeleksi para da’i yang akan mengisi program tersebut."Karena bagaimana pun juga da’i ini adalah penyampai pesan kepada masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan harus selalu menyejukkan, selalu membawa kedamaian, dan tentu misi dari lembaga penyiaran sebagai media informasi, media pendidikan dan juga perekat sosial bisa disampaikan oleh pendakwah-pendakwah yang akan tampil di lembaga penyiaran," katanya.Berkaitan dengan hal ini, KPI pun mengaku telah menyiapkan reward dan punishment bagi seluruh stasiun televisi. Nuning menyebut untuk reward, KPI telah menyiapkan program Anugrah Syiar Ramadhan yang selalu diselenggarakan setiap tahun. Sedangkan untuk punishment, KPI akan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)."Ketika di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan ada upaya yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS, tentu akan dijatuhkan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam P3SPS," tegasnya.KPI berharap, momen Ramadhan dimanfaatkan oleh stasiun televisi untuk memperbaiki kualitas program siarannya. | Alfia Sudarsono | Achmad Junaidi | Jakarta |Berikut Liputannya: https://www.youtube.com/watch?v=yVRuaqIo_lc&feature=youtu.be