Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Kemenag Integrasikan Pengurusan Izin Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Foto : )
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengintegrasikan pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari
piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).“Hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha,” lanjutnya. Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online