Kejari Serang Ringkus DPO Korupsi Aspal

KEJARI SERANG RINGKUS KORUPSI ASPAL
KEJARI SERANG RINGKUS KORUPSI ASPAL (Foto : )
Buron enam tahun DPO kasus tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diringkus tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang Banten.
Video amatir tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang Banten, dibantu petugas Polres Serang Selasa (7/7/2020), meringkus buronan kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dari dana APBD- APBN, senilai seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah lebih.Ade terdakwa kasus PNPM Mandiri Desa Silebu, Kragilan Serang, Banten ini tidak berkutik, ketika petugas Kejari serang mengamankan terdakwa di rumahnya di Kampung Kadu Buntung, Desa Silebu.Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan dinyatakan buron 6 tahun. Terdakwa Ade digiring ke kantor Kejari Serang, untuk menjalani pemeriksaan, sebelum dititipkan ke Rutan Klas IIB Serang.6 Agustus hingga 11 Desember 2008, terdakwa Ade selaku tim pengelola kegiatan PNPM-MP Desa Silebu, Kragilan Serang Banten mengajukan proposal untuk kegiatan pengaspalan, di Jalan Desa Silebu Toplas, ada ketidaksesuaian laporan penggunaan dana buku kas umum tim pengelola kegiatan mencatat pembelian aspal 42 drum. Namun pembelian aspal hanya 34 drum,  kerugian keuangan negara mencapai 8 juta 8 ratus ribu rupiah.Kejari Serang Supardi didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Serang  mengatakan, setelah ada putusan pengadilan, terdakwa sampai banding dan kasasi terdakwa  menghilang tidak memenuhi panggilan pihak Kejari, hingga terdakwa dinyatakan buron sejak 2014.Supardi menjelaskan, meski kerugian negara mencapai 8 juta 8 ratus ribu rupiah, namun proses hukum untuk koruptor harus ditegakan.Pihak Kejari Serang menitipkan buronan korupsi aspal jalan itu, ke Rutan klas IIB Serang.
Siti Marufah | Serang, Banten