Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara

andi narogong 1
andi narogong 1 (Foto : )
www.antvklik.com
-Andi Agustinus  alias Andi Narogong  terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (21/12/2017). Dalam putusan sidang, majelis hakim pengadilan tipikor, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidier 6 bulan kurungan penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.Dalam sidang putusan kali ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, menyatakan pertama, ”terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda 1 milair rupiah subsidier enam bulan kurungan."Ketua majelis hakim menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.5 juta Dollar Amerika, dan 1,186 miliar rupiah dikurangi 350 ribu Dollar Amerika, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun. Hakim menyatakan Andi terbukti melakukan korupsi dan mengarahkan proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.Terdakwa andi melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini. Namun hakim mengabulkan penetapan Andi sebagai Justice Collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai 5,9 triliun rupiah.Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek hingga anggota DPR menerima jatah proyek e-KTP. Akibat perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar 2,3 triliun rupiah. Laporan Helene Sienca dan Ahmad Junaidi dari Jakarta.