Polda Jateng Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Pabrik Pil PCC

PCC1
PCC1 (Foto : )
www.antvklik.com
-Polda Jawa Tengah telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pembuatan pil PCC di dua lokasi di Jawa Tengah yakni Semarang dan Solo. Hingga kini mereka masih ditahan di Polda Jateng.Hari ini Selasa (5/12/2017) rumah  yang digunakan untuk memproduksi pil PCC atau Paracetamol Caffein Carisprodol terlihat sepi. Rumah di jalan Halmahera nomor 27 kota Semarang Jawa Tengah, ini masih dipasangi garis polisi dan dijaga 2 personil polisi 24 jam secara bergantian.Sejumlah bahan baku dan barang bukti juga telah dibawa ke Satnarkoba Polda Jateng guna penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini dari dua lokasi penggerebekan yakni di Semarang dan Solo, kepolisian telah menetapkan 20 orang tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jateng.[caption id="attachment_56431" align="alignright" width="300"]
Barang Bukti Pil PCC[/caption]Sebelumnya pada Minggu 3 Desember 2107 lalu, petugas BNN menggerebek 2 pabrik pil PCC, yang berada di kota Semarang dan Solo Jawa Tengah. Kedua pabrik itu merupakan milik Ronggo warga Tasikmalaya. Joni merupakan pengelola pabrik di Semarang, sedang pabrik yang di Solo dikelola oleh Wildan. Selain 3 orang itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 17 orang lainnya yang bekerja di kedua pabrik itu sebagai tersangka.Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan puluhan juta butir pil PCC siap edar. Di kota Semarang sendiri, petugas menyita 13 juta butir pil PCC.