Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok

first travel
first travel (Foto : )
www.antvklik.com - Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang dari puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dan empat mobil mewah, Senin siang (7/12) dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Depok.Ketiga tersangka yakni pasangan suami isteri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di Gedung Kejari Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dibawa dengan mobil tahanan dan masing-masing dikawal dua hingga tiga orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Ketiga tersangka First Travel iniĀ  mengenakan baju tersangka warna oranye dengan tangan diborgol dan dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Depok. Andika Surachman, suami Anniesa tampak tenang dan menebarkan senyum di tengah kawalan petugas yang membawanya masuk ke gedung Kejari Depok. Meski begitu Andika mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang masih berjalan.Rudianto, kuasa hukum tersangka Andika sSurachman dan Annisa Hasibuan menuturkan, kliennya tetap berkeinginan memberangkatkan puluhan ribu jemaah melalui pihak ketiga, yang sudah siap membantu memberangkatkan jemaah. Rusdianto mengaku sudah ada investor atau vendor atau pihak ketiga, yang siap memberangkatkan sekitar 50 ribu calon jemaah dari seluruh Indonesia. Asalkan dana dari aset yang disita polisi segera dicairkan.Kejari Depok hingga Kamis sore (7/12) masih memeriksa ulang kembali berkas yang dilimpahkan penyidik dan menerima pelimpahan barang bukti 4 unit kendaraan mewah warna putih, milik First Travel. Laporan Sandi March dan Edwin Lantang dari Depok,Jawa Barat.