Kapolda Metro Jaya Pastikan Debt Collector Meresahkan Akan Ditindak

kapolda01
kapolda01 (Foto : )
Menyusul terungkapnya kasus penculikan seorang direktur perusahaan oleh debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono angkat bicara. Menurutnya, debt collector meresahkan akan ditindak tanpa perlu laporan dari masyarakat.
Usai apel konsolidasi Mantab Brata 2018-2019 di komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/10/2019) Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono angkat bicara soal penagih utang atau debt collector.
Menurut Eddy, debt collector sudah menjadi perhatian utama kepolisian, dan yang meresahkan masyarakat dapat langsung diproses hukum.
"Debt collector nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukum. kita sudah ditangkap pelakunya nanti kita akan lihat, kita akan proses semuanya.