Jual Sabu di Masa Pandemi Covid-19, Seorang Pengedar Ditembak Polisi

MAKASAR NARKOBA
MAKASAR NARKOBA (Foto : )
Satuan narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menangkap  satu keluarga yang berbisnis narkoba jenis sabu, di masa pandemi covid-19. Salah satu tersangka, di lumpuhkan petugas.
Saat penggerebekan, petugas menyita 17 saset kecil narkoba jenis sabu, atau sekitar 85 gram sabu, dan uang tunai Rp12 juta dari hasil penjualan narkoba jenis sabu tersebut.Satu keluarga yang merupakan bandar narkoba, di wilayah Kota Makassar berhasil ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di masa pandemi covid-19.Salah satu tersangka, yakni Nursaid alias Toni dilumpuhkan petugas, saat berusaha kabur dari penggerebekan di rumahnya, di Jalan Somba Opu Makassar.Petugas menyita tujuh belas saset paket kecil narkoba jenis sabu, serta  kartu ATM, dan sejumah telpon sebagai alat transaksi penjualan narkoba jenis sabu, dan uang tunai sebanyak Rp12 juta rupiah, dengan pecahan seratusan dan lima puluhan di beberapa lokasi penangkapan, yakni jalan M. Yamin, Somba Opu, dan wilayah Pampang Makassar.Udin, Darwis, Nursaid alias Toni dan seorang perempuan Nurmalia, keempat pelaku ini merupakan jaringan narkoba, yang melibatkan satu keluarga yakni istri, suami, ipar dan keponakan.Para pelaku narkoba ini telah mengedarkan  sabu, di wilayah Kota Makassar, sejak enam bulan terakhir, tercatat sejak mulai bulan November 2019, hingga Mei 2020 ini.Keempat tersangka ini, di kenakan pasal 114 ayat 2 dengan junto pasal 132 KUHP,  dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan