Jokowi Tegaskan Napi Korupsi Tak Dibebaskan Terkait Pandemi Corona

jokowi3 foto twitter
jokowi3 foto twitter (Foto : )
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, napi korupsi tak dibebaskan terkait pandemi corona atau Covid-19.
Saat membuka rapat kabinet terbatas lewat fasilitas video conference, Senin (6/4/2020), Presiden Jokowi menegaskan, tidak pernah dalam rapat kabinet membahas rencana pembebasan napi korupsi saat pandemi corona."Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 tidak ada. Perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi.Menurutnya, pembebasan bersyarat untuk napi pidana umum juga dilakukan negara lain terkait pandemi corona. Seperti di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan Brasil membebaskan 34 ribu napi."Saya sudah menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang 
over  kapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," katanya.Namun menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pembebasan napi umum harus memiliki syarat-syarat tertentu."Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya," tegas Jokowi lagi.