Jokowi Sebut Eks WNI, Mahfud MD: Status WNI Eks ISIS Tak Dicabut

mahfud md
mahfud md (Foto : )
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak mencabut status WNI terhadap para pengikut ISIS. Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut mereka sebagai eks WNI.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah hanya tidak membolehkan warga negara Indonesia (WNI) eks Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pulang ke tanah air."Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/2/2020).Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan terhadap seseorang harus melalui proses hukum"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Berita Terkait: Curhat Tiga Anak Indonesia Eks ISIS Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, ratusan warga Indonesia yang menjadi pengikut ISIS sebagai eks WNI."Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS, eks-WNI," ujar Presiden.Dikatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia.Jokowi telah memerintahkan aparat berwenang untuk mengidentifikasi 689 orang pengikut ISIS dari Indonesia. Ini dilakukan agar cegah tangkal dapat dilakukan oleh pihak imigrasi.Namun pemerintah masih memberi peluang untuk anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang berstatus yatim piatu untuk kembali ke tanah air. Antara