Presiden Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perpu UU KPK

Jokowi bertemu tokoh
Jokowi bertemu tokoh (Foto : )
Setelah mengundang sejumlah tokoh masyarakat di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi pertimbangkan keluarkan Perpu KPK dalam waktu secepatnya.
Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah tokoh di Istana Negara, Kamis (26/9/2019) siang. Mereka yang diundang antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan  budayawan Goenawan Mohamad.Dalam pertemuan, Jokowi membahas berbagai isu penting, seperti kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah, revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP.  Menurut Jokowi, ia mendapat banyak masukan dari para tokoh dan sangat berterima kasih atas hal tersebut.Khusus mengenai revisi UU KPK dan RUU KUHP, presiden menghargai demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, sebagai bentuk menyampaikan aspirasi dalam sebuah negara demokrasi.Meski demikian, Jokowi meminta para mahasiswa dalam menyampaikan pendapat tidak merusak fasilitas umum dan merugikan semua pihak. Dikatakan Jokowi, dalam pertemuan banyak masukan dari para tokoh akan pentingnya diterbitkan peraturan pemerintah penggangti undang-undang atau Perpu untuk menunda pemberlakuan UU KPK.Menurut Jokowi,  pihaknya akan mengkalkulasi dan pertimbangkan dari sisi politik jika mengeluarkan Perpu. Meski demikian, Jokowi berjanji akan mengeluarkan sikap secepatnya.Jokowi juga berjanji akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa Jumat besok.Sementara Mahfud MD mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi dimulai sekira pukul 14.00 WIB. Menurut Mahfud, mereka memberi masukan soal UU KPK kepada Jokowi dengan tiga opsi.Opsi pertama adalah
legislative review, yaitu UU KPK yang sudah disahkan kembali dibahas DPR periode berikutnya.  Opsi kedua adalah dengan mengajukan  judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Dan opsi ketiga, dan ini yang menjadi kewenangan presiden adalah mengeluarkan Perpu untuk menunda pemberlakuan UU KPK.Menurut Mahfud, lebih bagus mengeluarkan Perpu  untuk menunda pemberlakuan  UU KPK agar ada suasana yang baik membicarakan isinya. Mengingat ini kewenangan presiden, kata Mahfud, maka kini mereka menanti keputusan Jokowi.