Janjikan jadi CPNS, Penipu Ini Raup Rp 1,3 Miliar

cpns
cpns (Foto : )
www.antvklik.com
- Satrekrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Pengadilan Agama Banyuwangi Senin pagi.Tiga minggu dalam pencarian, akhirnya petugas berhasil pengamankan pelaku serta barang bukti diantaranya dua buah mobil, dua kendaraan sepeda motor dan beberapa dokumen milik para korbannya.Dari hasil penipuan berkedok CPNS ini, kerugian diperkirakan mencapai 1,3 miliyar rupiah.Eko Setyo Pribadi, warga Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, baru saja ditangkap tim Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur.Pria 41 tahun ditangkap karena menipu belasan warga Banyuwangi yaitu diiming-imingi bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Banyuwangi.Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa dokumen. Diantaranya adalah lima lembar kwitansi, dua unit mobil fortuner dan mobil taft serta dua unit sepeda motor Yamaha.Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara mengajak dan meyakinkan korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Banyuwangi. Tentu saja imbalannya dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.Korban semakin percaya dengan tawaran yang dijanjikan karena tersangka mengaku kalau mempunyai kerabatnya yang bekerja di pengadilan agama.Kasus ini mulai terbongkar setelah beberapa korban melapor ke polisi karena masih belum ada yang bekerja dan hanya dijanjikan untuk menunggu.Rupanya aksi penipuan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2014 atas idenya sendiri. Dan uang hasil menipu itu digunakan untuk bersenang-senang.Dari hasil penipuan ini, sebanyak 13 orang warga Banyuwangi menjadi korban penipuan berkedok menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Banyuwangi dengan kerugian mencapai 1,3 milyar rupiah.Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kemungkinan ada keterlibatan orang lain yang membantu atau turut melakukan kasus tindak pidana ini.Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel penjara dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Laporan Happy Oktavia dari Banyuwangi, Jawa Timur.