Ahmad Dhani Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Jaksa Pengadilan Negeri Surabaya Tuntut Ahmad Dhani 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Pengadilan Negeri Surabaya Tuntut Ahmad Dhani 1,6 Tahun Penjara (Foto : )
Ahmad Dhani Prasetyo, pentolan Dewa 19 Band, kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
newsplus.antvklik.com
- Ahmad Dhani Prasetyo keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sekitar Pukul 14.00 WIB, Selasa (23/4/2019) untuk menuju ke Pengadilan Negeri Surabaya..Ahmad Dhani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dirinya.Dhani dikawal ketat oleh sejumlah petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.Saat menuju ke mobil tahanan, Dhani menyampaikan kepada para wartawan tentang kesiapan dirinya dalam persidangan hari kali ini.Selain itu, Dhani juga menyampaikan pesan politik agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tetap mengawasi KPU pasca pencoblosan Pemilu 17 April 2019 lalu. “Saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU, itu yang lebih penting,” katanya.Sebelum keluar Rutan, Ahamd Dhani sempat bertemu Mulan Jameela yang datang langsung dari Jakarta.Mulan sendiri memilih diam saat keluar Rutan, meski para wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan terkait Dhani,Sidang terhadap Dhani hari ini dilakukan setelah tertunda selama 2 pekan karena pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.Ahmad Dhani sendiri tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Pukul 14.12 WIB, Namun baru diizinkan keluar dari mobil tahanan 30 menit kemudian.Agenda persidangan kali ini pembacaan tuntutan jaksa. Mulan terlihat di ruang Cakra, mendampingi sang suami dalam persidangan. Jaksa Rahmat Hari Basuki menuntut Ahmad Dhani bersalah dan harus dipenjara selama 1,6 tahun karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," kata Rahmat.