Begini Sejumlah Prinsip yang Berlaku Saat Fase Transisi di Jakarta

anies baswedan 2
anies baswedan 2 (Foto : )
Mulai besok Jakarta akan masuk fase transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada sejumlah prinsip yang berlaku selama fase itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyebut perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memasuki fase transisi.Menurutnya, fase transisi mulai berlaku esok hari hingga waktu yang belum ditentukan. Namun jika semuanya berjalan baik, maka fase ini akan berakhir pada akhir Juni untuk memasuki fase berikutnya dengan pelonggaran yang lebih luas.Dikatakan, ada sejumlah prinsip yang berlaku dalam fase transisi, yaitu:
  • Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.
  • Semua kegiatan apapun itu semua tempat apapun, hanya boleh digunakan maksimal 50 persen dari kapasitas.
  • Kegiatan-kegiatan tertentu yang melibatkan warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh diperbolehkan
  • Tetap menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu.
  • Jaga jarak antar individu minimal 1 meter.
Menurutnya, selama fase transisi masyarakat dianjurkan berjalan kaki dan menggunakan sepeda.Meski demikian, kendaraan-kendaraan umum tetap boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ini termasuk MRT, LRT dan bus TransJakarta.Disebutkan, kendaraan ojek juga boleh beroperasi tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.Sementara untuk kendaraan pribadi boleh beroperasi dengan kapasitas penuh asal masih dalam satu keluarga.