Izinkan Acara Live Music, Wagub DKI Jakarta: Agar Pekerja Seni Kembali Bekerja

Izinkan Acara Live Music, Wagub DKI Jakarta: Agar Pekerja Seni Kembali Bekerja (Foto Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Izinkan Acara Live Music, Wagub DKI Jakarta: Agar Pekerja Seni Kembali Bekerja (Foto Dok. Pemprov DKI Jakarta) (Foto : )
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan tentang pihaknya izinkan pertunjukan musik langsung atau live music di kafe dan restoran. Padahal saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
Menurut politisi dari partai Gerindra itu, pemberian izin bertujuan agar pekerja seni dapat kembali bekerja."Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya. Maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza di Jakarta, Kamis (10/6/2021) malam.Dengan aktivitas pertunjukan musik, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat."Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung. Memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat satgas CovidD-19 di internalnya.Ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran. Termasuk pertunjukan musik langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha, kata Riza."Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas CovidD-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT. Kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas Covid-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya. Termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza, seperti dikutip dari Antara.Izin "live music" di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021. Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.Surat ini ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.