Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal 2020

Menko PMK
Menko PMK (Foto : )
Menko PMK: Pemerintah memiliki waktu sampai 1 Januari 2020 untuk benahi BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan, sebelum menaikan iuran.
www.antvklik.com
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mengatakan pemerintah memiliki waktu hingga Januari 2020 untuk membenahi BPJS Kesehatan.Ini termasuk juga membenahi pelayanan kesehatan dan menyelesaikan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menaikkan iuran.

"Ada yang perlu dibenahi di BPJS, pelayanan kesehatan, dan review dari BPKP," ucap Puan.

Namun menurutnya, kenaikan juga menunggu Perpres. Nanti kalau Presiden menandatangani Perpres (Peraturan Presiden), maka harus dilakukan. Karena sesuai undang undang, jika diperlukan kenaikan bisa dilakukan per 2 tahun."Sesuai undang undang per 2 tahun bisa dilakukan penyesuaian iuran. Ini sudah 5 tahun tidak ada penyesuaian iuran," kata Puan.