Ini yang Harus Dipatuhi Saat Masa Tenang Kampanye 14-16 April 2019

Apa yang harus dilakukan saat masa tenang
Apa yang harus dilakukan saat masa tenang (Foto : )
Sesaat lagi, hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 segera dilaksanakan, yakni 17 April 2019 nanti.
newsplus.antvklik.com
- Pada rentang 14-16 April, adalah masa tenang kampanye akan dimulai, dan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para peserta Pemilu 2019, saat masa tenang kampanye tersebut berlangsung.Kampanye Pemilu 2019 sendiri akan berakhir pada 13 April, setelah itu, seluruh peserta pemilu dilarang memanfaatkan hari tenang untuk melakukan kampanye, termasuk berkampanye di media social, yang tentu sangat mudah dilakukan dan sejauh ini, jadi pilihan praktis bagi para peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye.Pemilu 2019 untuk Pilpres, diikuti oleh dua pasang calon presiden yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diikuti oleh 16 partai politik nasional ditambah empat partai politik lokal di Aceh, dan seluruh peserta Pemilu 2019 itu diharapkan bisa mematuhi aturan selama masa tenang kampanye.

Larangan Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, larangan berkampanye di media sosial, juga berlaku untuk iklan kampanye yang sifatnya komersial atau berbayar, dan apabila masih ada iklan kampanye atau unggahan kampanye di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan itu.Bawaslu sendiri akan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.Leboh jauh Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melarang jika individu mengunggah suatu ajakan atau kampanye di media sosial sepanjang itu bukan iklan berbayar. Sebab, hal itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD). “Ketika masa tenang itu, semua bentuk kampanye dan metode apapun dilarang. Pada 14, 15 dan 16 April itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk yang ada di media sosial. Ya tentu kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanyenya tidak melakukan kampanye di masa tenang meski melalui media sosial,” kata Abhan di Jakarta.Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat menjelang hari pemungutan suara pada 17 April 2019.Ditambahkan Abhan, dalam memantau dan memonitor pelanggaran iklan kampanye politik di media sosial, Bawaslu RI telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo sebagai instansi yang memiliki otoritas pemblokiran platform, sehingga apabila postingan kampanye dilakukan tim kampanye atau peserta pemilunya maka bisa dilakukan penindakan.