Ini 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

Ini 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi (Foto Instagram)
Ini 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi (Foto Instagram) (Foto : )
Presiden Jokowi atau Joko Widodo, resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dikutip dari Antara . Berikut Tim Kerja, Badan dan Komite yang Dibubarkan Presiden Jokowi: