Diduga ikut kampanye memenangkan calon walikota, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto dituntut 3 bulan penjara oleh jkasa penuntut umum.Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa sumaryono ini digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto ,Kamis (24/5/2018). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Waluyo ini, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar undang-undang pilkada karena terlibat dalam
kampanye
dan menguntungkan salah satu calon.Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Dani Setyawan mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut Dani, kedatangan terdakwa dalam acara yang juga di hadiri pasangan calon walikota itu sebagai penasehat Rukun Warga (RW). Pada acara itu, terdakwa juga tidak menyampaikan ajakan untuk mencoblos calon walikota//Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dan vonis oleh hakim pada Jumat besok
Baca Juga :