Ibu Membunuh Anak Karena Uang Lebaran Diancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Tersangka Kasus Ibu Membunuh Anak Kandungnya (Foto : )
www.antvklik.com
- Polres Malang akhirnya merilis tersangka kasus seorang ibu membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun. Sang anak yang dibunuh dengan tega dan keji, sebelum meninggal dunia bahkan juga mengalami penganiayaan dari ibunya.Dalam rilis terhadap awak media terungkap dugaan penyebab kematian sang anak. Berdasarkan hasil otopsi RSSA Kota Malang, disamping luka lebam pada kaki, dada, punggung dan pelipis yang robek,  juga terjadi pendarahan di otak korban. Akibat perbuatannya sang ibu diancam hukuman 20 tahun penjara.Gara-gara uang lebaran, ibu kandung ini tega menganiaya buah hatinya sendiri hingga meregang nyawa, dan yang menggegerkan warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terungkap penyebab kematian korban di karenakan pukulan keras di kepala dengan benda berbahan keras, hingga sempat mengalami pendarahan di otak.Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa, ibu korban Ani Musrifah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap anaknya, dan puncaknya adalah saat sang anak Saiful Anwar 8 tahun, mengambil uang sejumlah 51 ribu rupiah. [caption id="attachment_108265" align="alignnone" width="300"]
AKBP Yade Setiawan Ujung Memberi Keterangan Tentang Kasus Ibu Bunuh Anak Kandungnya AKBP Yade Setiawan Ujung Memberi Keterangan Tentang Kasus Ibu Membunuh Anak Kandungnya[/caption]Seperti diberitakan sebelumnya, ibu kandung korban sempat membawa anaknya yang terlihat kejang-kejang usai dianiaya bersama pamannya ke Puskesmas.  Namun kemudian dirujuk ke RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen.AKBP Yade Setiawan Ujung juga menjelaskan bahwa ibu kandung tersebut akan dibawa pada psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.Satreskrim Polres Malang langsung meringkus ibu korban dan  dilakukan penahanan. Pelaku terancam dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nomer 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Laporan Edi Cahyono dari Malang, Jawa Timur)