Ibu Dan Anak Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000 Ditangkap Polisi

Ibu Dan Anak Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000 Ditangkap Polisi
Ibu Dan Anak Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000 Ditangkap Polisi (Foto : )

www.antvklik.com Ibu dan anak pengedar uang palsu dan menjadi kurir uang palsu berhasil diringkus Polisi. Aksi nekat ini terciduk pada saat pengantaran di  wilayah Pekalongan. Tersangka ditangkap saat berada didepan mushola terminal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada saat ditangkap, anggota Polres Pekalongan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 184 lembar dari tangan tersangka dan sudah diamankan petugas.

Sri Yimawati (47) dan Deo Stevanus (25) Alamat dusun Kendalduwur, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Ibu dan anak tersebut telah menjadi tersangka kasus penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Pelaku saat ekspose di Polres Pekalongan sempat terjatuh lemas. tersangka sempat terjatuh lemas di polres Berdasarkan pengakuan dari tersangka di Mapolres Pekalongan, tersangka yang berperan sebagai kurir ini menerima uang palsu dari seseorang di Kota Semarang.

Selanjutnya, uang palsu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Pekalongan. Sekilas uang palsu yang dibawa tersangka sangat mirip dengan lembaran uang yang asli. Namun, uang palsu tersebut diketahui memiliki angka seri yang sama, hal itu yang menjadi perbedaan antara uang yang asli dengan uang palsu. 

Uang dinyatakan palsu karena angka seri yang sama Ibu dan anak pengedar uang palsu ini sudah 2 bulan menjadi kurir dan sudah 5 kali membawa uang palsu, tersangka biasanya membawa uang palsu sebanyak 5 juta, terkadang 1 juta untuk diserahkan kepada seseorang dikawasan Pemalang, dan saat akan mengantar barang tersebut di Kabupaten Pekalongan, tersangka lebih dahulu diamankan.

Diketahui, setiap pengantaran tersangka mendapat upah sebesar Rp.200.000. Saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, kasus ini membuat tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan. Dari. Otong Susilo, Jawa Tengah.