HUT Kemerdekaan, 13 Penghuni Lapas Jombang Mendapat Remisi Bebas

NAPI DAPAT REMISI.2
NAPI DAPAT REMISI.2 (Foto : )
HUT Kemerdekaan ke-74 RI sebanyak 373 narapidana Lapas Jombang, Jawa Timur memperoleh remisi HUT kemerdekaan RI. Sebanyak Tiga belas napi langsung bebas.
newsplus.antvklik.com-
Sebanyak 13 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019) mendapat remisi bebas. Dari jumlah itu, sebagian diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.Pemberian remisi itu sebagai hadiah khusus dalam rangka hari kemerdekaan RI ke-74 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Hak bebas itu diberikan bagi warga binaan, salah satu syaratnya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Wachid Wibowo mengatakan, selain remisi bebas, pihaknya juga memberikan remisi potongan masa tahanan secara bervariasi kepada sekitar 360 warga binaan. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan masa kurungan. "Sebenarnya usulan kami ini 392, hanya saja yang disetujui baru 373, sisanya masih dalam proses di Kemenkumham, tunggu persetujuan menteri,” ujarnya.Apel pemberian remisi itu sendiri dilakukan secara simbolis kepada belasan warga binaan yang mendapat jatah remisi. Kegiatan itu disaksikan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang.Wachid Wibowo tak menampik bahwa sebagian besar remisi itu diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus narkoba. Hal ini dilakukan lantaran penghuni Lapas Jombang, sebagian besar didominasi oleh narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.Sehingga upaya ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengurangi kapasitas jumlah warga binaan di Lapas Jombang, yang mengalami over kapasitas. "Penghuni lapas saat ini 840 napi, ini overload 420 persen dari kapasitas Lapas yang hanya mampu menampung 200 napi saja,” jelas nya.Namun demikian, mereka yang mendapat potongan masa kurungan ini telah melalui sejumlah persyaratan khusus sesuai dengan peraturan yang ada.Menurut Wachid ada dua syarat bagi napi narkoba ini, yang pertama, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.