Hindari COVID-19 di Transportasi Umum, Berikut 7 Protokol Kesehatannya

raisa 7 protokol kesehatan transportasi umum
raisa 7 protokol kesehatan transportasi umum (Foto : )
Tujuh langkah protokol kesehatan wajib ditaati penumpang moda transportasi umum untuk menekan penyebaran COVID-19.
Masyarakat yang telah kembali bekerja di kantor perlu mengutamakan aman COVID-19, khususnya mereka yang menggunakan moda transportasi umum. Penularan virus SARS-CoV-2 masih berlangsung hingga kini.Gugus Tugas Nasional meminta setiap individu untuk mengutamakan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19.Pencegahan diri dan perlindungan terhadap sesama dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro membagikan tujuh langkah protokol kesehatan bagi calon penumpang kendaraan umum. Ia mengatakan, pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat.“Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, tetaplah di rumah,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (1/7/2020).Kedua, calon penumpang disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang tebatas apabila benar-benar memerlukan transportasi umum.Ketiga, calon penumpang wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi.“Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan
hand sanitizer ,” lanjutnya.Pada langkah kelima, calon penumpang menghindari untuk menyentuh area wajah, seperti mata hidung dan mulut, terutama kalau tangan kotor.“Keenam, tetap perhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain,” tambah dr. Reisa.Selanjutnya, ia mengatakan, “Jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.”