Hendak Kabur, Pelaku Penggelapan Mobil di Banda Aceh Ditangkap

Penggelapan mobil
Penggelapan mobil (Foto : )
Seorang pemuda berinisial RA ditangkap petugas Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil yang disewanya dari salah satu pemilik usaha sewa mobil di Banda Aceh.RA ditangkap di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, saat hendak menjual mobil yang disewanya ke wilayah Medan, Sumatera Utara.Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Erwin Agus, pemilik usaha sewa mobil yang menyebutkan bahwa satu unit mobil miliknya dibawa kabur oleh RA.Setelah menerima laporan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku membawa mobil tersebut ke arah timur, provinsi Aceh.Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Langsa, Kabupaten Aceh Timur. Kepada polisi, pelaku mengaku hendak menjual mobil yang disewanya tersebut ke daerah Medan, Sumatera Utara, seharga 50 juta rupiah.Pelaku RA kini ditahan di Polsek Kuta Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Muhammad Fadly | Banda Aceh