Harta Bos Narkoba di Batam Senilai Rp 28 Miliar Disita BNN

BNN Sita Harta Bos Narkoba Muh. Adam di Batam
BNN Sita Harta Bos Narkoba Muh. Adam di Batam (Foto : )

antvklik.com - Sejumlah harta benda milik terpidana bos narkoba Muhammad Adam yang berdomisili di perumahan mewah Sukajadi,  Batam, dan Kepulauan Riau disita BNN. Nilai harta yang disita berjumlah sekitar Rp28 miliar.

Sebagian merupakan uang tunai rupiah dan dolar singapura. Sebagian lain berupa perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, delapan belas unit mobil mewah dari berbagai merk, enam unit kapal, tanah kavling dan rekening bank sembilan buku. Sebelumnya,  Muhammad Adam alias Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN)  RI pada Kamis 5 Mei 2016 di Pelabuhan Merak Banten Provinsi Banten.

Selain Adam,  dalam kasus yang sama ikut ditangkap tersangka yang kini menjadi terpidana. Antara lain Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, Syahrir alias Ucok, Rika Fitri Yanti alias Rika, Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, Denny Satria dan Ade Mayda Hermawan alias Billa. Barang bukti yang diamankan sabu seberat  54.276,9 (lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembilan) gram.

Dan pil ekstasi sebanyak 40.894 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) butir yang disembunyikan dalam ban serep mobil. Adam sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pada 30 Januari 2017 Pengadilan Negeri Serang  menjatuhkan pidana mati terhadap Adam. Namun dalam kasasi yang diketuai Hakim Agung Prof Surya Jaya dan hakim anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, majelis menjatuhkan putusan yang meringankan hukuman Adam dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Alboin | Batam - Kepri