Hakim Sarankan Setnov Hentikan Proses Pra Peradilan

Pra Peradilan
Pra Peradilan (Foto : )
www.antvklik.com
- Mendekati sidang Perdana Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik pada 13 Desember nanti, Hakim Kusno pun menyarankan agar pihak Setya Novanto tidak melanjutkan sidang Pra Peradilannya. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh bahwa sidang pra peradilan tetap harus diselesaikan.Sidang Pra Peradilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Kusno ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni KPK.Setelah mendengar jawaban dari pihak KPK, Hakim Kusno mengingatkan bahwa sidang perdana Setya Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 disebutkan, Pra Peradilan gugur apabila Hakim Pokok Perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan."Dari jawaban ini menurut hakim yg perlu diperhatikan, pelimpahan perkara 13 Desember 12 dan13 giliran termohon untuk lanjutkan bukti jam 2 saksi dari pemohon,termohon hakim sendiri tdk mungkin ngambil sikap sendiri. Apa kira-kira ada gunanya kita lanjutkan hingga tgl 13?"Menanggapi saran dari Hakim, tim kuasa hukum pun bersikukuh bahwa sidang harus dilaksanakan hingga selesai. Kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana beralasan, sidang Pra Peradilan perlu dilakukan untuk membela Hak Asasi dari Setya Novanto.Sementara itu terkait isi jawaban dari KPK, pihak KPK menegaskan tidak melanggar prinsip dalam penetapan kembali status tersangka pada Setya Novanto. KPK menyatakan, prinsip seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya berlaku hanya jika putusan terhadap orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum KPK menjelaskan, sidang Pra Peradilan yang telah dijalani Setya Novanto hanya membahas aspek formal, bukan pokok perkara.Demikian Laporan Alfia Sudarsono dan Edwin Lantang dari Jakarta.