Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani (Foto : )

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksekpsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus vlog idiot.

Newsplus.antvklik.com
- Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempat dalam perkara vlog  miliknya 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2). Dalam persidangan, Hakim Ketua Anton Widyopriyono menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Dhani, melalui tim kuasa hukumnya.Berbeda dengan sidang sebelumnya, perjalanan Dhani dari Rutan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sebaliknya, tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak tenang berjalan sendiri dengan pengawalan ketat sejumlah aparat Polda Jawa Timur dan petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Sesampainya di Rutan, suami Mulan Jameela ini turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berjalan masuk menuju ke dalam blok tahanan yang ditempatinya. Motor band Dewa 19 yang biasanya berkomentar, hari ini tidak banyak bicara dengan alasan dilarang oleh polisi yang mengawalnya“Pokoknya saya enggak boleh berkomentar karena pimpinan polisi. Alasannya kenapa, coba (wartawan) tanya aja sama pimpinan polisi. Yang menyampaikan itu, polisinya nih yang ngomong,” kata Ahmad Dhani, sembari menunjuk polisi yang mengawalnya, sambil berjalan masuk Rutan.Usai persidangan, rencananya Ahmad Dhani menerima kunjungan Calon Presiden RI 2019 nomor urut 02 Prabowo Subianto di Rutan tersebut. | Khumaidi | Sidoarjo |