Hadapi Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

jokowi foto bpmi
jokowi foto bpmi (Foto : )
Guna menghadapi pandemi corona, pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah itu, Jokowi putuskan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah terbaru pemerintah dalam menghadapi virus corona atau Covid-19, Selasa (31/3/2020) sore. Menurutnya, opsi yang dipilih untuk mengatasi dampak itu adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Menurutnya, keputusan ini sudah diambil dalam rapat kabinet dan sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.Disebutkan, dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Jokowi mengaku sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat."Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan PP dan Keppres tersebut," kata Jokowi.Ditegaskan pula, Polri dapat melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur agar PP dan Keppres itu mencapai tujuan guna mencegah penyebaran wabah corona."Kita harus belajar dari negara lain, tapi tidak bisa ditiru begitu saja karena punya ciri khas masing-masing," kata Jokowi.Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah tegas, yaitu kesehatan masyarakat adalah prioritas utama pemerintah. Selain itu juga disiapkan jaring pengaman sosial dan menjaga dunia usaha agar tetap beroperasi.