Gunakan Mobil Dinas ke Kampanye, Pimpinan DPRD Dihukum 2 Bulan Percobaan

VONIS CALEG GERINDRA.02
VONIS CALEG GERINDRA.02 (Foto : )
Wakil Ketua DPRD dan Caleg Partai Gerindra Gunungkidul, Yogyakarta, dijatuhi hukuman karena menggunakan mobil dinas untuk menghadiri kampanye calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
newsplus.antvklik.com - Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Yogyakarta, Ngadiyono, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena terbukti  menggunakan mobil dinasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, untuk kampanye capres nomor urut 02.Ngadiyono, divonis dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, Senin siang (4/2/2019).Ngadiyono yang juga caleg Partai Gerindra tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan, menggunakan mobil dinas DPRD untuk menghadiri kampanye capres Prabowo Subianto di salah satu hotel pada 28 November 2018.Majelis Hakim yang diketuai Suparna juga menghukum Ngadiyono untuk membayar denda  Rp7,5 juta, subsider dua bulan kurungan.Atas putusan tersebut, Ngadiyono menerima dan mengakui perbuatannya salah.Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan, dengan vonis yang diterima Ngadiyono tersebut, membuktikan bahwa pihak Bawaslu tidak main-main terkait pelanggaran pemilu.Bawaslu akan menindak tegas caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran pemilu sekecil apapun.| Andri Prasetiyo| Sleman Yogyakarta |